Sabtu, 21 Januari 2012



A.    PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang

Berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini, dimana program Pembedayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Badan Usaha milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bantaeng telah memasuki usia 2 tahun. Dari kurung waktu tersebut telah memberi banyak pembelajaran yang bermanfaat dalam pengembangan masyarakat terutama peningkatan partisipasi masyarakat dalam merancang kerangka pengembangan usaha berbasis lokal dengan mengoptimalkan potensi desa yang ada agar dapat mendorong peningkatan pendapatan asli desa dan peningkatan taraf ekonomi masyarakat perdesaan. Disadari bahwa saat ini BUMDes belum dapat memaksimalkan peran sebagai Lembaga ekonomi desa yang berposisi sebagai penyangga utama perekonomian desa, namun sejak program kemitraan ini dijalankan sejak tahun 2009 hingga saat ini, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dijadikan indikator pencapaian hasil utamanya pada aspek infrastruktur BUMDes (Kelembagaan, Kepengurusan yang jelas, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya di Badan Hukumkan melalui Akte Notaris, satandar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan penyelenggaraan organisasi BUMDes, disamping itu BUMDes hari ini telah merancang usahanya berdasarkan potensi desa dan kebutuhan dasar warga.

Untuk dapat mendorong BUMDes menjalankan fungisnya sebagai penyangga ekonomi masyarakat desa yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan asli desa dan masyarakat, maka upaya peningkatan kapasitas pengurus BUMDes, dan elemen lainnya, serta mendorong mereka agar dapat melakukan pelayanan dan penguatan kepada kelompok-kelompok ekonomi masyarakat di masing-masing desa merupakan hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Oleh karena itu menjadi tugas utama bagi Pendamping Lapangan sebagai bagian dari perpanjangan tangan program agar dapat memastikan meningkatnya sumberdaya masyarakat dalam mengelola kelembagaan mereka dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya penginternalisasian Nilai-nilai Tata Kepemerintahan Lokal yang Demokratis (TKLD) di 46 BUMDes di Kabupaten Bantaeng.

Sekaitan dengan tugas dan tanggung jawab Pendamping Lapangan yang cukup berat, maka mereka harus memiliki sumberdaya dan kapasitas yang memadai sehingga mereka dapat menjalankan agenda-agenda pendampingan dengan baik, terukur dan memiliki manfaat terhadap peningkatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bantaeng. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bantaeng bekerjasama dengan Jaringmas sebagai Mitra ACCESS akan melakukan Penguatan Kapasitas Tenaga Pendamping Lapangan agar terbangun kesamaan Pemahaman dan strategi dalam melakoni tugas-tugas pendampingan yang pada intinya mereka dapat menjadi gudang solusi dan mediator terhadap semua permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi Oleh BUMDes di masing-masing desa dampingan.
2.      SIAPA PENDAMPING LAPANGAN DAN APA PERANNYA DALAM PROGRAM?
Pendamping Lapangan Merupakan Perwakilan dari LSM/KSM anggota Jaringmas kabupaten Bantaeng yang mempunyai pengalaman dalam memfasilitasi masyarakat. Peran utamanya adalah sebagai Pelatih, Motivator, dan mediator terhadap Pengurus BUMDes. Peran fasilitasi diskusi di masyarakat dan asistensi akan dilakukan terhadap proses-proses pengelolaan usaha dan manajemen keuangan. Peran lainnya adalah mendorong dan memfasilitasi proses  refleksi dan persiapan pada setiap kegiatan yang akan dilakukan. Pendamping Lapangan juga dituntut mampu mendorong BUMDes  untuk memunculkan gerakan-gerakan pengembangan program berdasarkan apa yang dimiliki masyarakat, melakukan pendampingan, mentoring dan coaching terhadap kinerja Pengurus BUMDes, menyediakan layanan untuk kebutuhan pengembangan metodologi pembelajaran partisipatif dan memperlancar proses fasilitasi dimasyarakat, serta melakukan dokumentasi terhadap perkembangan penggunaan pendekatan SBA di lapangan. Untuk dapat melaksanakan peran dan tugas tersebut, Pendamping Lapangan disyaratkan harus mempunyai pengalaman memfasilitasi, memiliki kemampuan coaching, mentoring dan kemampuan analitis serta kemampuan untuk menginisiasi/mendorong networking antar pihak. Kriteria tersebut disadari cukup berat dan sebagian diantaranya sulit terpenuhi, sehingga untuk menjamin Pendamping Lapangan dapat menjalankan peran dan tugas dengan baik akan dilakukan Pelatihan bagi Pendamping Lapangan.

B.      TUJUAN UMUM
Peningkatan dan pemantapan pengetahuan, sikap dan keterampilan Pendamping Lapangan dalam melakukan transformasi kapasitas Pengurus BUMDes.
C.      TUJUAN KHUSUS
  Meningkatkan pemahaman tentang peran Pendamping Lapangan sebagai Pelatih, Motivator dan Mediator.
  Meningkatkan keterampilan dalam merancang atau mendesain kerangka kegiatan pendampingan dan rencana kegiatan BUMDes.
  Meningkatkan kemampuan dalam Melakukan proses asistensi Pengelolaan Usaha dan strategi Pengembangan Usaha
  Meningkatkan keterampilan dalam mempraktekkan teknis-teknis Pelaporan Keuangan dan pendokumentasian Transaksi keuangan.
  Meningkatkan keterampilan dalam Melakukan Proses-proses Pengendalian dan Pembinaan terhadap Pengelolaan BUMDes.
  Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pendokumentasian dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan.

D.     DESKRIPSI PELAKSANAAN KEGIATAN

Keberadaan BUMDes dilandasi oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan  daerah. dari undang-undang tersebut pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2006 tentang tatacara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bantaeng. Selain dari regulasi tersebut BUMDes juga berdasar hukumkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 dan pada tahun 2010 Departemen dalam Negeri merumuskan Permendagri 39, skb 4 mentri 2009, dan yang lainnya sudah ada sebelum kita bentuk.

SKB 4 mentri memuat tentang aturan (regulasi) untuk menjembatangi lembaga-lembaga kuangan mikro yang ada di desa agar tidak terjadi tumpan tindih;

Hal ini menjawab kendala terjadinya kesan bahwa BUMDes mematikan usaha lain
Pada tahun 2009 di beberapa daerah sudah membentuk bumdes

Potensi pengelolaa ekonomi di desa sudah ada seperti koperasi.

Lembaga-lembaga kueangan yang ada didesa dapat diklasifikasi berdasarkan rujukkan regulasi dari sector mana (misalnya bagi yang merujuk ke permendagri maka lembaganya haris BUMDes)


Landasan filosopi
(Program pemberdayaan Usaha Masyarakat melalui BUMDes di Kabupaten Bantaeng)

-          Visi kabupaten Bantaeng “ manjadi wilayah terkemuka berbasis desa mandiri”
-          Perwujudan peningkatan pelayanan public bagi pengembangan usaha mikro berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa untuk kesejahteraan bersama.
-          Pengembangan sarana penciptaan lapangan kerja dan media pemberdayaan ekonomi kerakyatan;
-          ….
Landasan kelembagaan

-          Pemerintah desa berkewa…
-          Maksud ,tujuan dan sasaran

Diharapkan dapat mendorong peningkatan usaha ekonomi masyarakat memalalui buda yang berkembang

Asset-asset yang dibangun oleh PNPM-mp ditindak lanjuti pengelolaan dengan BUMDes;

Harapan kita bagi pendamping dapat menjembatangi bumdes dengan pihak lain untuk dapat dikembangkan kemitraan dalam hal pengelolaan asset;

-          BUMDes dapat mendorong perekonomian di desa
-          Peluang penciptaan wira usaha masyarakat; nah disini perlu dijawab oleh kemampuan kawan-kawan usahaan
-          Bumdes hanya berada didesa karena untuk kelurahan belum ada regulasi yang mendorong itu dilakukan;
-          Sekaitan desa mandiri, untuk saat ini belum ada desa yang mengarah kesana…dan harapan kita salah satu yang menjadi pendorong adalah BUMDes
Peran
-          Memperluas kesempatan kerja
-          Meningkatkan pendapatan usaha masyarakat
-          Menciptakan Unit usaha yang kondisif.
Strategi Pemberdayaan BumDes
-          Menciptakan system pennjaminan
Arah pendampingan
-          Fasilitasi dan pembinaan Organisasi
-          Fasilitasi pengembangan Usaha
-          Fasilitasi Menciptakan peluan kemitraan BumDes

Catatan                 : BumDes merupakan lembaga ekonomi yang ada di Desa diluar Struktur Desa
                         : kebijakan umum yang diambil di setiap BumDes harus melalui Muswarah Desa,
:Pemanfaatan SHU harus dimuswarakan ditingkat Desa dan dicatat secarah terpisah  dengan sumber pendapatan Desa yang lain.
Fasilitator adalah sahabat BumDes juga menjadi pengawas,
Dalam melakukan kegiatan BumDes harus membagi kewenangan ditingkat pemgurus

Administrasi Keungan
1.      Buku Kas Harian
2.      Buku Jurnal
3.      Buku Besar
4.      Neraca Saldo
5.      Laporan Laba Rugi
6.      Neraca
7.      Laporan Ekoitas

Paling lama tiga bulan pada akhir tahun BumDes harus melakukan Muswarah Pertanggung jawaban dengan menghadirkan elemen Desa dan masyarkat.

Diharapkan BumDes dapat terlibat dalam proyek-proyek yang masuk di Desa
Fasilitator harus punya data tentang potensi Desa, seperti pasar Desa dan juga memamerkan hasil prodaknya, sebagai upaya menciptakan jaringan usaha.

Pendampingan BumDes:
Mengarahkan,mendukung program, berfungsi mengumpulkan data, menganalisis maslah, merumuskan sosusi, melakukan interaksi, 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar