A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini, dimana program Pembedayaan
Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Badan Usaha milik Desa (BUMDes) di
Kabupaten Bantaeng telah memasuki usia 2 tahun. Dari kurung waktu tersebut
telah memberi banyak pembelajaran yang bermanfaat dalam pengembangan masyarakat
terutama peningkatan partisipasi masyarakat dalam merancang kerangka
pengembangan usaha berbasis lokal dengan mengoptimalkan potensi desa yang ada
agar dapat mendorong peningkatan pendapatan asli desa dan peningkatan taraf
ekonomi masyarakat perdesaan. Disadari bahwa saat ini BUMDes belum dapat
memaksimalkan peran sebagai Lembaga ekonomi desa yang berposisi sebagai
penyangga utama perekonomian desa, namun sejak program kemitraan ini dijalankan
sejak tahun 2009 hingga saat ini, setidaknya ada beberapa hal yang dapat
dijadikan indikator pencapaian hasil utamanya pada aspek infrastruktur BUMDes
(Kelembagaan, Kepengurusan yang jelas, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang selanjutnya di Badan Hukumkan melalui Akte Notaris, satandar Operasional
Prosedur (SOP) yang menjadi acuan penyelenggaraan organisasi BUMDes, disamping
itu BUMDes hari ini telah merancang usahanya berdasarkan potensi desa dan
kebutuhan dasar warga.
Untuk dapat mendorong BUMDes menjalankan fungisnya
sebagai penyangga ekonomi masyarakat desa yang berimplikasi pada peningkatan
pendapatan asli desa dan masyarakat, maka upaya peningkatan kapasitas pengurus
BUMDes, dan elemen lainnya, serta mendorong mereka agar dapat melakukan
pelayanan dan penguatan kepada kelompok-kelompok ekonomi masyarakat di
masing-masing desa merupakan hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Oleh karena
itu menjadi tugas utama bagi Pendamping Lapangan sebagai bagian dari
perpanjangan tangan program agar dapat memastikan meningkatnya sumberdaya
masyarakat dalam mengelola kelembagaan mereka dengan tetap memegang teguh
prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebagai bagian dari
upaya penginternalisasian Nilai-nilai Tata Kepemerintahan Lokal yang Demokratis
(TKLD) di 46 BUMDes di Kabupaten Bantaeng.
Sekaitan dengan tugas dan tanggung jawab Pendamping
Lapangan yang cukup berat, maka mereka harus memiliki sumberdaya dan kapasitas
yang memadai sehingga mereka dapat menjalankan agenda-agenda pendampingan
dengan baik, terukur dan memiliki manfaat terhadap peningkatan pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bantaeng. Untuk menjawab tantangan
tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bantaeng bekerjasama dengan Jaringmas
sebagai Mitra ACCESS akan melakukan Penguatan Kapasitas Tenaga Pendamping
Lapangan agar terbangun kesamaan Pemahaman dan strategi dalam melakoni
tugas-tugas pendampingan yang pada intinya mereka dapat menjadi gudang solusi
dan mediator terhadap semua permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi Oleh
BUMDes di masing-masing desa dampingan.
2. SIAPA PENDAMPING LAPANGAN DAN APA
PERANNYA DALAM PROGRAM?
Pendamping Lapangan Merupakan Perwakilan dari LSM/KSM
anggota Jaringmas kabupaten Bantaeng yang mempunyai pengalaman dalam
memfasilitasi masyarakat. Peran utamanya adalah sebagai Pelatih, Motivator, dan
mediator terhadap Pengurus BUMDes. Peran fasilitasi diskusi di masyarakat dan
asistensi akan dilakukan terhadap proses-proses pengelolaan usaha dan manajemen
keuangan. Peran lainnya adalah mendorong dan memfasilitasi proses refleksi dan persiapan pada setiap kegiatan
yang akan dilakukan. Pendamping Lapangan juga dituntut mampu mendorong
BUMDes untuk memunculkan gerakan-gerakan
pengembangan program berdasarkan apa yang dimiliki masyarakat, melakukan
pendampingan, mentoring dan coaching terhadap kinerja Pengurus BUMDes,
menyediakan layanan untuk kebutuhan pengembangan metodologi pembelajaran
partisipatif dan memperlancar proses fasilitasi dimasyarakat, serta melakukan
dokumentasi terhadap perkembangan penggunaan pendekatan SBA di lapangan. Untuk
dapat melaksanakan peran dan tugas tersebut, Pendamping Lapangan disyaratkan
harus mempunyai pengalaman memfasilitasi, memiliki kemampuan coaching,
mentoring dan kemampuan analitis serta kemampuan untuk menginisiasi/mendorong
networking antar pihak. Kriteria tersebut disadari cukup berat dan sebagian
diantaranya sulit terpenuhi, sehingga untuk menjamin Pendamping Lapangan dapat
menjalankan peran dan tugas dengan baik akan dilakukan Pelatihan bagi Pendamping
Lapangan.
B. TUJUAN UMUM
Peningkatan dan pemantapan pengetahuan, sikap dan
keterampilan Pendamping Lapangan dalam melakukan transformasi kapasitas
Pengurus BUMDes.
C. TUJUAN KHUSUS
Meningkatkan pemahaman tentang peran Pendamping
Lapangan sebagai Pelatih, Motivator dan Mediator.
Meningkatkan keterampilan dalam merancang atau
mendesain kerangka kegiatan pendampingan dan rencana kegiatan BUMDes.
Meningkatkan kemampuan dalam Melakukan proses
asistensi Pengelolaan Usaha dan strategi Pengembangan Usaha
Meningkatkan keterampilan dalam mempraktekkan
teknis-teknis Pelaporan Keuangan dan pendokumentasian Transaksi keuangan.
Meningkatkan keterampilan dalam Melakukan
Proses-proses Pengendalian dan Pembinaan terhadap Pengelolaan BUMDes.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan
pendokumentasian dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan.
D. DESKRIPSI PELAKSANAAN KEGIATAN
Keberadaan
BUMDes dilandasi oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah. dari undang-undang
tersebut pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor
10 tahun 2006 tentang tatacara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) di Kabupaten Bantaeng. Selain dari regulasi tersebut BUMDes juga
berdasar hukumkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 dan pada tahun 2010
Departemen dalam Negeri merumuskan Permendagri 39, skb 4 mentri 2009, dan yang
lainnya sudah ada sebelum kita bentuk.
SKB 4 mentri
memuat tentang aturan (regulasi) untuk menjembatangi lembaga-lembaga kuangan
mikro yang ada di desa agar tidak terjadi tumpan tindih;
Hal ini menjawab
kendala terjadinya kesan bahwa BUMDes mematikan usaha lain
Pada tahun 2009
di beberapa daerah sudah membentuk bumdes
Potensi
pengelolaa ekonomi di desa sudah ada seperti koperasi.
Lembaga-lembaga
kueangan yang ada didesa dapat diklasifikasi berdasarkan rujukkan regulasi dari
sector mana (misalnya bagi yang merujuk ke permendagri maka lembaganya haris
BUMDes)
Landasan filosopi
(Program
pemberdayaan Usaha Masyarakat melalui BUMDes di Kabupaten Bantaeng)
-
Visi kabupaten Bantaeng “ manjadi
wilayah terkemuka berbasis desa mandiri”
-
Perwujudan peningkatan pelayanan
public bagi pengembangan usaha mikro berdasarkan kebutuhan masyarakat dan
potensi desa untuk kesejahteraan bersama.
-
Pengembangan sarana penciptaan
lapangan kerja dan media pemberdayaan ekonomi kerakyatan;
-
….
Landasan
kelembagaan
-
Pemerintah desa berkewa…
-
Maksud ,tujuan dan sasaran
Diharapkan dapat
mendorong peningkatan usaha ekonomi masyarakat memalalui buda yang berkembang
Asset-asset yang
dibangun oleh PNPM-mp ditindak lanjuti pengelolaan dengan BUMDes;
Harapan kita bagi
pendamping dapat menjembatangi bumdes dengan pihak lain untuk dapat
dikembangkan kemitraan dalam hal pengelolaan asset;
-
BUMDes dapat mendorong perekonomian di
desa
-
Peluang penciptaan wira usaha
masyarakat; nah disini perlu dijawab oleh kemampuan kawan-kawan usahaan
-
Bumdes hanya berada didesa karena
untuk kelurahan belum ada regulasi yang mendorong itu dilakukan;
-
Sekaitan desa mandiri, untuk saat ini
belum ada desa yang mengarah kesana…dan harapan kita salah satu yang menjadi
pendorong adalah BUMDes
Peran
-
Memperluas kesempatan kerja
-
Meningkatkan pendapatan usaha
masyarakat
-
Menciptakan Unit usaha yang kondisif.
Strategi
Pemberdayaan BumDes
-
Menciptakan system pennjaminan
Arah pendampingan
-
Fasilitasi dan pembinaan Organisasi
-
Fasilitasi pengembangan Usaha
-
Fasilitasi Menciptakan peluan
kemitraan BumDes
Catatan : BumDes merupakan lembaga
ekonomi yang ada di Desa diluar Struktur Desa
: kebijakan umum yang diambil di setiap BumDes
harus melalui Muswarah Desa,
:Pemanfaatan SHU
harus dimuswarakan ditingkat Desa dan dicatat secarah terpisah dengan sumber pendapatan Desa yang lain.
Fasilitator
adalah sahabat BumDes juga menjadi pengawas,
Dalam melakukan
kegiatan BumDes harus membagi kewenangan ditingkat pemgurus
Administrasi
Keungan
1. Buku
Kas Harian
2. Buku
Jurnal
3. Buku
Besar
4. Neraca
Saldo
5. Laporan
Laba Rugi
6. Neraca
7. Laporan
Ekoitas
Paling lama tiga
bulan pada akhir tahun BumDes harus melakukan Muswarah Pertanggung jawaban
dengan menghadirkan elemen Desa dan masyarkat.
Diharapkan BumDes
dapat terlibat dalam proyek-proyek yang masuk di Desa
Fasilitator harus
punya data tentang potensi Desa, seperti pasar Desa dan juga memamerkan hasil
prodaknya, sebagai upaya menciptakan jaringan usaha.
Pendampingan
BumDes:
Mengarahkan,mendukung
program, berfungsi mengumpulkan data, menganalisis maslah, merumuskan sosusi,
melakukan interaksi,